Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan | Klinik Hukumonline wwwhukumonlinecom › Klinik wwwhukumonlinecom › Klinik

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

Jan 2, 2024 · Isi Pasal 170 KUHP · dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan