Isi dan Penerapan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka kumparancom › News › Berita Terkini kumparancom › News › Berita Terkini

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

Feb 22, 2022 · Isi Pasal 170 KUHP · Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya