Kaidah Yurisprudensi (Melakukan kekerasan) secara terang karakterisasikomisiyudisialgoid › karakterisasikomisiyudisialgoid ›

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

Ketentuan pasal 170 KUHP berada pada pengaturan tentang Kejahatan terhadap ketertiban umum sehingga dalam memaknai pengertian dengan terang-terangan adalah