Ketentuan pasal 170 KUHP berada pada pengaturan tentang Kejahatan terhadap ketertiban umum sehingga dalam memaknai pengertian dengan terang-terangan adalah
Ketentuan pasal 170 KUHP berada pada pengaturan tentang Kejahatan terhadap ketertiban umum sehingga dalam memaknai pengertian dengan terang-terangan adalah
Ketentuan pasal 170 KUHP berada pada pengaturan tentang Kejahatan terhadap ketertiban umum sehingga dalam memaknai pengertian dengan terang-terangan adalah