Pasal 170 ayat (1) kuhpidana - Direktori Putusan - Mahkamah Agung putusan3mahkamahagunggoid › search › q="Pasal putusan3mahkamahagunggoid › search › q="Pasal

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

170 ayat ( 1 ) KUHPidana , yangunsurunsurnya adalah :1 barang siapa,2 dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang;Ad1